Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamak Praktik Suap Oknum BPK: Fakta Sidang Kasus SYL, Tol MBZ Hingga Korupsi BTS

Praktik suap terhadap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap dalam persidangan sejumlah kasus korupsi yang tengah berjalan.
Anshary Madya Sukma, Dany Saputra, Oktaviano DB Hana
Rabu, 15 Mei 2024 | 10:45
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Praktik suap terhadap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap dalam persidangan sejumlah kasus korupsi yang tengah berjalan.

Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada tiga kasus rasuah besar yang sedang disidangkan dan menyinggung adanya praktik suap dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah kepada oknum BPK.

Pertama adalah kasus korupsi dan gratifikasi yang mendera mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Salah satu saksi dalam persidangan tersebut mengungkapkan bahwa ada oknum BPK yang meminta uang hingga Rp12 miliar untuk pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan). 

Kedua, kasus korupsi terkait proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut menyeret Anggota III BPK Nonaktif, Achsanul Qosasi. Dia menyebut Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif meminta dirinya untuk memanipulasi hasil audit menara dalam proyek BTS 4G Kominfo dengan mahar mencapai Rp40 miliar.

Ketiga adalah kasus korupsi dalam proyek konstruksi pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 alias Tol MBZ. Dalam persidangan, Direktur Operasional PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) Sugiharto, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016–2020 Djoko Dwijono Cs, mengaku sempat menyiapkan Rp10 miliar untuk memenuhi permintaan dari BPK.

Berikut informasi lebih lengkap fakta persidangan sejumlah kasus korupsi yang mengungkap praktik suap oknum BPK tersebut:

SUAP BPK DI KASUS SYL

Pada agenda sidang SYL, Rabu (7/5/2024), tim jaksa KPK antara lain menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto sebagai saksi.  

Saat itu, Hermanto mengonfirmasi bahwa Kementan mendapatkan WTP dari BPK saat dia menjabat sebagai Sesditjen PSP.  Dia lalu mengaku kenal dengan Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK. 

Usai ditanya pengalaman pribadinya maupun pengetahuan tentang Haerul Saleh dan Victor, Hermanto menceritakan bahwa ada temuan BPK soal pengelolaan anggaran Food Estate di Kementan.

Menurutnya, temuan soal Food Estate itu tidak banyak namun mencakup nilai anggaran yang besar pada tahun anggaran (TA) 2021. Kemudian, jaksa mendalami alasan Kementan tetap mendapatkan WTP kendati adanya temuan soal program strategis pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.  

Kemudian, jaksa pun menelisik dugaan apabila adanya suatu permintaan yang diajukan oleh oknum BPK agar bisa mengondisikan opini WTP untuk Kementan.  Hermanto pun tak membantah bahwa ada permintaan senilai Rp12 miliar agar Kementan tetap mendapatkan WTP kendati adanya temuan-temuan soal Food Estate.  

"Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?," tanya jaksa.  

"Ada. Waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan," kata Hermanto.

 "Diminta Rp12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?," tegas jaksa. "Iya, Rp12 miliar oleh Pak Victor tadi," demikian kesaksian Hermanto.

Selanjutnya, Hermanto mengaku bahwa pihak Kementan belum memenuhi permintaan oknum BPK itu.  Dia mengaku mendengar dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut, bahwa Kementan baru membayar Rp5 miliar dari total Rp12 miliar yang dimintakan. Uang untuk oknum BPK itu diakui berasal dari vendor Kementan. 

"Ditagih enggak kekurangannya kan ditagih Rp12 miliar?," tanya jaksa.  "Ditagih terus," jawa Hermanto.

Terkait fakta sidang tersebut, BPK pun buka suara. BPK menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK. 

Lembaga auditor negara itu menjelaskan  pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggarannya melalui sistem penegakan kode etik. 

"BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan," demikian keterangan Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK melalui siaran pers di situs resmi, Jumat (10/5/2024). 

Atas adanya informasi tersebut, BPK mengatakan telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi. Tujuannya yakni guna memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik. 

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper