Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Waskita Akui Diminta Buat Proyek Fiktif Rp10 Miliar untuk BPK

Direktur Operasional Waskita Beton Precast (WSBP) Sugiharto mengaku sempat menyiapkan Rp10 miliar untuk memenuhi permintaan dari BPK.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Operasional PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) Sugiharto mengaku sempat menyiapkan Rp10 miliar untuk memenuhi permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut disampaikan Sugiharto saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 20162020 Djoko Dwijono Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Awalnya, Jaksa mengonfirmasi soal proyek fiktif ini di berita acara pemeriksaan (BAP) Sugiharto soal adanya permintaan uang miliaran dari BPK.

"BAP saudara ada ditanya terkait proyek fiktif. Ditanya oleh penyidik apakah ada proyek fiktif terkait pelaksanaan Tol Japek ini? Bisa dijelaskan?" kata Jaksa di persidangan.

Kemudian, Sugiharto menjelaskan pekerjaan fiktif itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai Super Vice President (SPV) Infrastruktur 2 Waskita.

"Apa pekerjaan fiktif-nya?" tanya Jaksa.

"Pekerjaan fiktifnya itu untuk pekerjaan, saya hanya karena pekerjaan sudah 100%, pemeliharaan, hanya patching-patching saja, Pak," jawab Sugiharto.

Dia kemudian menyampaikan proyek fiktif itu bernilai Rp10,5 miliar. Adapun, Sugiharto juga mengaku diperintahkan atasannya, Bambang Rianto yang saat itu menjabat Direktur Operasional Waskita Karya untuk menyiapkan uang tersebut.

"Saya pada saat itu diinstruksikan oleh Direktur Operasional saya, Pak Bambang, 'Tolong disediakan dana di Japek ini untuk keperluan ke BPK 10 milaran-lah pak'," tambah Sugiharto.

Sebagai informasi, dalam perkara JPU mendakwa Djoko Dwijono hingga eks Dirut PT Bukaka Teknik Utama telah kongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Akibat perbuatan para terdakwa, JPU menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp510 miliar. 

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan Kamis (14/4/2024).

Catatan Redaksi: Terdapat perubahan pada judul berita khususnya terkait subjek dalam pemberitaan yakni Direktur WSBP yang sebelumnya merupakan pejabat di Waskita Karya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper