Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Anggota BPK III Achsanul Qosasi mengaku menggunakan kode 'Garuda' untuk memuluskan penerimaan uang Rp40 miliar di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Achsanul mengatakan kode itu dicetuskannya untuk mempermudah pertemuan antara pertemuan terdakwa Sadikin Rusli dengan Windi Purnama. Dia pun membantah kode tersebut untuk menyembunyikan sesuatu.
"Saya [mencetuskan], agar mudah, karena ini mempermudah pertemuan tapi bukan untuk menyembunyikan sesuatu yang mulia karena saya tidak berpikir ada, ini bukan urusan duit," ujar Achsanul di persidangan, Selasa (14/5/2024).
Dalam dakwaan JPU, Windi selaku terdakwa dalam kasus ini diminta eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang Rp40 miliar kepada Achsanul, melalui Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt.
Singkatnya, pertemuan itu pertama kali dilakukan di kafe hotel tersebut. Usai memberikan kode 'garuda' keduanya turun ke basement dan terjadilah penerimaan Rp40 miliar.
Uang tersebut kemudian dibawa Sadikin ke kamar Achsanul. Usai menerima uang itu, Achsanul mengaku kebingungan dan memutuskan untuk menyimpannya di rumah sewaan di Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Dalam hal ini, Achsanul juga mengetahui letak kesalahannya karena tidak mengembalikan uang tersebut ke pihak yang berwajib. Dia juga mengaku saat itu tengah mengalami kondisi psikologis yang tidak sehat.
"Memang terkadang sederhana yang mulia, tapi jabatan saya pada saat itu sedang memeriksa banyak Kementerian, lembaga yang mulia bisa dibayangkan kondisi psikologis saya pada saat itu," tambahnya.
Di sisi lain, Sadikin Rusli menyampaikan dirinya telah dihubungi oleh Achsanul untuk mengambil paket 'garuda'. Dia mengaku tidak tahu isi dari paket tersebut dan berdalih paket tersebut merupakan sponsor Madura United (MU).
"Menurut saya bukan sandi. Dalam anggapan saya ini adalah paket garuda. Karena ini saya menganggap bahwa ini adalah sponsor. Termasuk adik saya juga sponsor ke klub nya beliau [MU]," tuturnya.