Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PK Ditolak MK, Eks Menkominfo Johnny Plate Tetap Dipenjara 15 Tahun

MA telah menolak peninjauan kembali (PK) Johnny G Plate di kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) bekas Menkominfo Johnny G Plate dalam perkara korupsi korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.

Berdasarkan situs resmi MA, PK Johnny Plate teregister dengan nomor 919 PK/PID.SUS/2025. Kemudian, PK itu diputus pada Jumat (9/5/2025).

"Tolak," bunyi amar putusan PK Johnny Plate dikutip, Selasa (13/5/2025).

Adapun, majelis hakim yang memimpin putusan PK ini adalah Hakim Surya Jaya. Duduk sebagai hakim anggota yakni Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. 

Sementara itu, panitera pengganti PK Johnny Plate yaitu Nurrahmi. Di lain sisi, saat ini perkara tersebut masih dalam proses minutasi.

"Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," dalam situs MA.

Sekadar informasi, mantan politisi Nasdem itu sebelumnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan dibebankan uang pengganti Rp15,5 miliar oleh PN Tipikor Jakarta Pusat.

Di tingkat kasasi, MA juga telah menolak permohonan Johnny G Plate dalam perkara korupsi pembangunan proyek menara pemancar tersebut. Dalam hal ini, MA hanya mengubah putusan terkait dengan perampasan mobil Land Rover milik Johnny.

Dengan demikian, atas ditolaknya permohonan kembali alias PK ini, maka eks Sekretaris Jenderal alias Sekjen Nasdem itu tetap dihukum 15 tahun penjara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper