Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam perkara korupsi pembangunan proyek BTS Kominfo.
Mantan Sekretaris Jenderal alias Sekjen Partai Nasdem itu tetap dihukum 15 tahun penjara. Pasalnya, dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, majelis hakim agung hanya mengubah putusan terkait perampasan mobil Landrover bernomor politik B10 HAN.
"Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan JPU dengan perbaikan sekedar barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai konpensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (9/7/2024).
Putusan kasasi Johnny G Plate dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Soesilo dengan masing-masing anggota yakni hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto.
Putusan Banding
Dalam catatan Bisnis, kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh bekas Menteri Kominfo Johnny G Plate dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan US$10.000.
Tambahan hukuman uang pengganti tersebut diputus dalam sidang kasus banding yang dibacakan majelis hakim tinggi PT DKI jakarta pada Senin (12/2/2024) kemarin.
Baca Juga
"Menjatuhkan hukuman uang pengganti senilai Rp16,1 miliar dan US$10.000," demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (13/2/2024).
Adapun, hakim memperingatkan, jika Plate tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Selain itu, demikian bunyi amar putusan tersebut, jika politikus NasDem itu tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.
Adapun, Johnny adalah terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Johnny telah diputus bersalah di pengadilan tingkat pertama dan di tingkat banding. Hukuman penjara badannya tidak berubah yakni 15 tahun penjara.
Kendati ada penambahan hukuman uang pengganti Plate di tingkat banding, relatif lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara.