Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasasi Ditolak, Eks Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dibui 15 Tahun!

MA menolak permohonan kasasi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam perkara korupsi pembangunan proyek BTS Kominfo. 

Mantan Sekretaris Jenderal alias Sekjen Partai Nasdem itu tetap dihukum 15 tahun penjara. Pasalnya, dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, majelis hakim agung hanya mengubah putusan terkait perampasan mobil Landrover bernomor politik B10 HAN. 

"Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan JPU dengan perbaikan sekedar barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai konpensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (9/7/2024).

Putusan kasasi Johnny G Plate dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Soesilo dengan masing-masing anggota yakni hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto.

Putusan Banding 

Dalam catatan Bisnis, kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh bekas Menteri Kominfo Johnny G Plate dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan US$10.000.

Tambahan hukuman uang pengganti tersebut diputus dalam sidang kasus banding yang dibacakan majelis hakim tinggi PT DKI jakarta pada Senin (12/2/2024) kemarin.

"Menjatuhkan hukuman uang pengganti senilai Rp16,1 miliar dan US$10.000," demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (13/2/2024).

Adapun, hakim memperingatkan, jika Plate tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Selain itu, demikian bunyi amar putusan tersebut, jika politikus NasDem itu tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Adapun, Johnny adalah terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Johnny telah diputus bersalah di pengadilan tingkat pertama dan di tingkat banding. Hukuman penjara badannya tidak berubah yakni 15 tahun penjara.

Kendati ada penambahan hukuman uang pengganti Plate di tingkat banding, relatif lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper