Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif menyatakan banding usai sidang putusan perkara korupsi BTS Kominfo.
Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, sedangkan khusus Anang ditambah dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perinciannya, Plate dituntut selama 15 tahun penjara dan Anang 18 tahun penjara, masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar
Sementara itu, tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto divonis lima tahun dengan denda sebesar Rp200 juta.
Dalam hal ini, Hakim Ketua Fahzal Hendri memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
"Jadi terhadap putusan terdakwa punya hak untuk pikir pikir selama 7 hari atau mengajukan banding, silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya," kata Fahzal di persidangan PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga
Kemudian, penasihat hukum (PH) Anang yang diwakili Aldres Jonathan Napitupulu dan PH Plate Achmad Cholidin langsung menyatakan banding. Sementara, PH Yohan Benny Daga menyampaikan akan merundingkannya terlebih dahulu.
"Kami pasti banding yang mulia, hari ini," kata Aldres.
"Banding yang mulia, hari ini juga," tutur Cholidin.
"Setelah mendengar putusan yang dibacakan yang mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," ujar Benny.
"Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya," pungkas Fahzal.