Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Terdakwa Kasus BTS, Jemy Sutjiawan Diperberat Jadi 6 Tahun

PT Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan menjadi enam tahun pidana di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Ilustrasi persidangan. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ilustrasi persidangan. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan menjadi enam tahun pidana di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Sidang putusan banding jaksa penuntut umum terhadap Jemy berlangsung pada Kamis (10/10/2024). Dalam amar putusannya, majelis hakim tinggi menyatakan Jemy telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutjiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," dalam amar PT DKI dikutip, Jumat (11/10/2024).

Selain itu, majelis hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan pidana.

"Denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," masih dalam amar putusan yang sama.

Dalam catatan Bisnis, Jemy sebelumnya telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat selama tiga tahun pidana penjara. Oleh sebab itu, hukuman Jemy telah diperberat menjadi dua kali lipat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutjiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya, Selasa (30/7/2024

Adapun, hal yang memberatkan hukuman Jemy lantaran tidak ikut mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sementara itu, hal yang meringankan, yaitu mengakui kesalahannya hingga proyek BTS sebagian besar telah selesai.

Sebagai informasi, Jemy yang merupakan owner atau pengendali PT Fiberhome didakwa telah melakukan kongkalikong dengan terdakwa lainnya yakni Galumbang Simanjuntak dan Irwan Hermawan untuk memenangkan proyek BTS 4G paket 1 dan 2. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper