Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Korupsi BTS Edward Hutayan Divonis 5 Tahun dan Denda Rp125 Juta

Terdakwa kasus korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS Bakti Kominfo Edward Hutahayan divonis lima tahun pidana.
BTS 4G Bakti aktif di Desa Asotapo, Papua Pegunungan. Warga sekitar memanfaatkan internet untuk belajar dan mengakses berita/BISNIS-Leo Dwi Jatmiko.
BTS 4G Bakti aktif di Desa Asotapo, Papua Pegunungan. Warga sekitar memanfaatkan internet untuk belajar dan mengakses berita/BISNIS-Leo Dwi Jatmiko.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim memutuskan terdakwa kasus korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS Bakti Kominfo Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis lima tahun pidana.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyampaikan bahwa Edward terbukti dan secara sah melanggar dakwaan alternatif ketiga atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dennie saat membacakan amar putusan, Kamis (4/7/2024).

Dennie menambahkan, Edward juga dijatuhkan denda sebesar Rp125 juta dan apabila tidak dibayar maka akan diganti atau subsider kurungan pidana selama enam bulan.

Selain itu, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital juga diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar US$1 juta dollar atau setara Rp15 miliar dengan subsider dua tahun.

Adapun, terhadap satu unit mobil sedan Porsche dan satu mobil Lexus milik Edward akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti tersebut.

Di samping itu, Hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan vonis Edward yaitu tidak mengakui perbuatannya, hingga tidak mengembalikan hasil korupsi.

Adapun, hal meringankannya waktu berlaku sopan selama sidang, belum pernah dihukum hingga memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutannya. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Edward agar dipidana selama tiga tahun dengan denda Rp125 juta subsider enam bulan penjara.

Edward Ajukan Banding

Dalam kesempatan yang sama, Edward resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. Sementara, JPU masih perlu mendiskusikan terkait vonis Edward.

"Setelah mendengar putusan kita apakah menerima ata putusan ataupun menolak atau pikir pikir selama jangka waktu tujuh hari? silakan untuk koordinasi dengan tim penasihat hukum," tanya Hakim.

"Izin yang mulia, banding," jawab Edward.

Sebagai informasi, Edward didakwa telah menerima hadiah US$1 juta dari eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif melalui Galumbang Menak untuk pengurusan persoalan proyek BTS 4G Kominfo.

Edward juga sempat disebut oleh salah satu terdakwa Irwan Hermawan sebagai makelar kasus karena berupaya menekan Anang terkait proyek BTS. Dalam hal ini, kata Irwan, Edward meminta sejumlah uang untuk menghentikan penyelidikan kasus BTS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper