Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi BTS: Achsanul Qosasi dan Perantara Suap Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baik Achsanul Qosasi maupun Sadikin Rusli divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Arsip - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023)./Antara Foto-Raqilla/gp/rwa.
Arsip - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023)./Antara Foto-Raqilla/gp/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021.

Pada saat yang sama, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta karena terbukti menjadi perantara uang suap dalam kasus tersebut.

Vonis tersebut tertuang dalam putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," demikian putusan Majelis Hakim. 

Fahzal menyebutkan Achsanul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Fahzal menuturkan vonis yang lebih ringan tersebut utamanya lantaran Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah US$2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar dalam tahap penyidikan.

"Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah, jadi ini pertimbangan kemanusiaan," ucap dia.

Sementara itu, kata dia, terdapat pula hal yang memberatkan vonis, yakni Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD No. 28/1999 dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan demikian, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Achsanul dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Achsanul tetap dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Achsanul terbukti menerima suap senilai US$2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

PERANTARA SUAP

Sementara itu, Sadikin Rusli sebagai perantara uang suap yang diterima Achsanul dalam kasus BTS 4G Kominfo juga divonis masa kurungan yang sama yakni dua tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Sadikin Rusli berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp150 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Fahzal menyebutkan Sadikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Dengan demikian, Sadikin terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 15 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Selain menetapkan hukuman, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sadikin dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Sadikin tetap dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada Sadikin.

Dia mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis, yakni Sadikin memberikan bantuan kepada terdakwa Achsanul selaku penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi serta merasa tidak bersalah dalam perkara.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, yaitu Sadikin bersikap sopan di depan persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta belum pernah dihukum.

Dalam pidana penjara maupun denda, Sadikin turut dikenakan hukuman yang sama dengan Achsanul, yakni 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.

Namun, apabila dibandingkan dengan tuntutan, vonis Sadikin cenderung lebih berat dari Achsanul lantaran sebelumnya Sadikin dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan, sedangkan Achsanul dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Ini karena Sadikin tidak mau mengakui kalau dia bersalah, sedangkan Achsanul sudah menyesal dan mengaku bersalah," kata Fahzal menambahkan.

Sadikin terbukti menjadi perantara saat Achsanul menerima suap senilai US$2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper