Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan alasan yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap eks Anggota III BPK, Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal tersebut disampaikan, JPU dalam sidang lanjutan kasus BTS 4G Bakti Kominfo yang menjerat Achsanul Qosasi dan rekannya Sadikin Rusli di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan Achsanul Qosasi yaitu karena tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara," tutur Jaksa dalam persidangan.
Kemudian, hal-hal yang meringankan tuntutan Achsanul yaitu bersikap sopan selama persidangan, bersikap jujur terhadap dakwaan JPU, dan mengembalikan keseluruhan uang sebanyak Rp40 miliar.
"Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah US$2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar, terdakwa [juga] belum pernah dihukum sebelumnya," tambahnya.
Baca Juga
Dalam hal ini, Achsanul juga dituntut JPU karena terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf e UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Oleh karenanya, dia dituntut pidana selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider kurungan enam bulan.
Sementara itu, JPU juga turut menuntut Sadikin Rusli dengan empat tahun penjara yang dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan. Adapun, denda yang perlu dibayar oleh Sadikin sebesar Rp200 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," tutur JPU.