Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi lima tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Jaksa meyakini bahwa Achsanul telah secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan, Selasa (21/5/2024).
Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada hakim agar Achsanul dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar atau subsider selama 6 bulan.
Sementara itu, JPU juga turut menuntut Sadikin Rusli dengan empat tahun penjara yang dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan. Adapun, denda yang perlu dibayar oleh Sadikin sebesar Rp200 juta.
Dalam kasus ini, Achsanul diduga menerima suap Rp40 miliar. Penyerahan dan penerimaan itu tidak langsung dari Anang dan Achsanul. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, Windi Purnama dan Sadikin Rusli merupakan perpanjangan tangan dari Anang dan Achsanul.
Baca Juga
Singkatnya, dalam melancarkan aksi penerimaan uang puluhan miliaran itu keduannya menggunakan kode "Garuda" untuk mengetahui satu sama lain.
Penyerahan uang Rp40 miliar antara Windi dan Sadikin dilakukan di basement hotel Grand Hyatt. Windi menyerahkan uang itu dengan pecahan US$100 di dalam koper ke Sadikin.
Setelah menerima uang tersebut, Sadikin Rusli menghubungi Achsanul Qosasi untuk menyerahkan uang tersebut di kamar hotelnya.
Pada intinya, JPU menilai pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul selaku pejabat BPK memanipulasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) proyek BTS 4G soal kerugian negara.
JPU juga menilai Achsanul Qosasi selaku penyelenggara telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan BPK RI No.4/2018 tentang kode etik dan UU No.28/1999.