Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Buat Simpan Uang Suap Rp40 Miliar

Anggota III BPK nonaktif, Achsanul Qosasi mengaku menyimpan uang Rp40 miliar terkait dengan pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo di rumah sewaan Kemang
Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif, Achsanul Qosasi mengaku menyimpan uang Rp40 miliar terkait dengan pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo di rumah sewaan Kemang, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang pemeriksaan terdakwa kasus BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).

Awalnya, Hakim Alfis Setyawan mencecar soal langkah yang dilakukan Achsanul Qosasi usai menerima uang Rp40 miliar. Kala itu, dia mengaku sengaja menyewa sebuah rumah untuk menyimpan uang tersebut.

"[Sewa rumah di Kemang] untuk menyimpan uang itu yang mulia," tuturnya dalam persidangan.

Lebih lanjut, usai menerima uang miliaran itu dia berdalih merasa psikologisnya terguncang dan kebingungan untuk mengembalikan uang tersebut.

Terlebih, Achsanul juga menyampaikan sebelum menyewa rumah, dia menyimpan uang tersebut di mobil pribadinya karena tidak berani membawa uang tersebut ke rumahnya.

"Saya tidak mungkin [Rp40 miliar] bawa pulang. Saya sedang mempertimbangkan untuk dikembalikan, dan dikembalikannya kan utuh yang mulia, sekoper," tambahnya.

Sebagai informasi, Achsanul menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt pada (19/7/2022). Pada intinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul selaku pejabat BPK memanipulasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) proyek BTS 4G soal kerugian negara.

JPU juga menilai Achsanul Qosasi selaku penyelenggara telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan BPK RI No.4/2018 tentang kode etik dan UU No.28/1999.

Atas perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 B dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper