Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar!

Jaksa mendakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) non-aktif, Achsanul Qosasi telah menerima Rp40 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar. ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar. ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif, Achsanul Qosasi menerima suap Rp40 miliar dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Yaitu menguntungkan Terdakwa Achsanul Qosasi sebesar US$2,6 juta atau sebesar Rp40 miliar," ujar JPU dalam persidangan.

Kemudian, JPU menyampaikan Achsanul selaku pejabat BPK telah menerima uang dari Windi Purnama yang bersumber dari terdakwa Irwan Hermawan atas perintah Anang Achmad Latif di Hotel Grand Hyatt pada (19/7/2022).

Awalnya, terdakwa Windi Purnama melakukan pertemuan dengan Sadikin Rusli selaku terduga penyuap di Hotel Grand Hyatt. Menariknya, untuk melancarkan aksi penerimaan uang puluhan miliaran itu dengan menggunakan kode "Garuda" untuk mengetahui satu sama lain.

Penyerahan uang Rp40 miliar antara Windi dan Sadikin dilakukan di basement hotel. Windi menyerahkan uang itu dengan pecahan US$100 di dalam koper ke Sadikin.

Kemudian, setelah menerima uang tersebut, Sadikin Rusli menghubungi Achsanul Qosasi untuk menyerahkan uang tersebut di kamar hotelnya.

Pada intinya, pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul selaku pejabat BPK memanipulasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) proyek BTS 4G soal kerugian negara.

"Supaya Terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan Pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan Kerugian negara dalam pelaksanaan Proyek BTS 4G 2021," dalam dakwaan Achsanul.

JPU juga menilai Achsanul Qosasi selaku penyelenggara telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan BPK RI No.4/2018 tentang kode etik dan UU No.28/1999.

Atas perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper