Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sekitar Rp9,5 miliar dari tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan bahwa uang tersebut dikembalikan dalam pecahan dollar sebesar US$619.000 atau setara Rp9,5 miliar.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Kemudian, Kuntadi juga menyampaikan bahwa uang tersebut diduga berasal dari aliran dana tersangka Irwan Hermawan yang diterima oleh Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
"Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," tambahnya.
Lebih lanjut, dia juga menambahkan bahwa pengembalian ini terkait dengan pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar.
Anggota BPK ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal Ayat 1 UU TPPU.
Sementara itu, Sadikin Rusli memiliki peran melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menggunakan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga dari hasil korupsi atas tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).