Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Petinggi Kadin Yusrizki Didakwa Terima Aliran Dana Kasus BTS 4G Rp122,9 Miliar

Mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, didakwa turut menerima aliran dana kasus korupsi BTS.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Muhammad Yusrizki menghadiri sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023). JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Candra Brahmono Indianto dan Windi Purnama untuk terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Muhammad Yusrizki menghadiri sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023). JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Candra Brahmono Indianto dan Windi Purnama untuk terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki, didakwa turut menerima aliran dana dari kasus korupsi proyek menara pemancar atau BTS 4G. 

Yusrizki sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. 

Adapun aliran dana yang diterima oleh Yusrizki terkait dengan kasus korupsi tersebut yakni US$2,5 juta (atau setara Rp38,7 miliar sesuai dengan kurs 15 November 2023) dan Rp84 miliar. 

Berdasarkan hitungan Bisnis, maka total aliran uang yang diterima terdakwa yakni sekitar Rp122,9 miliar. 

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Muhammad Yusrizky sebesar US$2,5 juta dan Rp84 miliar," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023). 

Adapun perbuatan memperkaya diri sendiri oleh Yusrizki dan beberapa pihak lainnya disebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp8 triliun pada proyek menara pemancar atau BTS 4G. 

Kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8 triliun," ujar JPU. 

Dalam surat dakwaan yang sama, beberapa pihak lain juga disebut menerima aliran dana kasus korupsi tersebut seperti mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebesar Rp17,8 miliar dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Rp5 miliar.

Kemudian, Tenaga Hudev Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto Rp453 juta, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Rp243 miliar, serta Windy Purnama Rp750 juta. 

Aliran dana kasus korupsi itu juga disebut mengalir ke tiga konsorsium korporasi yang menggarap paket proyek 1-5 BTS 4G. 

Misalnya, Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) mendapatkan Rp2,9 triliun untuk pekerjaan paket 1 dan 2; Konsorsium Lintas Arta Huawei SEI sebesar Rp1,5 triliun untuk paket 3; serta Konsorsium IBS dan ZTE untuk paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun. 

Adapun JPU menyebut Yusrizki sebelumnya menemui Anang Achmad Latif atas perintah Johnny Plate, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G bisa digarap olehnya. Padahal, JPU menyebut Dirut PT BUP itu tidak terikat kontrak secara langsung dengan Bakti Kominfo dalam pengerjaan proyek BTS 4G pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5. 

Selanjutnya, Yusrizki juga disebut bertemu dengan seluruh konsorsium pemenang pekerjaan proyek BTS 4G supaya pengerjaan power system pada paket 1-5 BTS 4G Bakti dilaksanakan olehnya, maupun beberapa perusahaan rekomendasinya. 

Dia juga disebut bersama-sama dengan Anang Ahmad Latif, Dirut PT Moratel Indonesia Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan telah bertemu dengan calon kontraktor maupun subkontraktor guna menentukan pelaksanaan pekerjaan proyek BTS 4G.  

Perbuatan Yusrizki terancam pidana pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper