Bisnis.com, JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan akan menjalani sidang pada Kamis (16/11/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan mengenai agenda sidang kedua tersangka itu dari PN Jakarta Pusat.
"Persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Adapun, surat tersebut teregister dalam surat Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst dan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst per tanggal 7 November 2023.
Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II (P-16A) Windi dilakukan Kejagung ke PN Jakpus pada 16 Agustus, sementara Yusrizki pada 11 September lalu. Kejagung juga melimpahkan perkara atau P-31 keduanya ke pengadilan pada 6 November lalu.
"Saat ini, Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Terdakwa Windi Purnama ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," pungkas Ketut.
Baca Juga
Sebagai informasi, Yusrizki selaku Direktur Utama di perusahaan milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro PT Basis Utama Prima diduga menerima aliran dana Rp 50 miliar dan US$2,5 juta terkait dengan kasus BTS Kominfo.
Sementara itu, Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera sekaligus rekan dari terdakwa Irwan Hermawan. Keduanya, disebut menjadi pengalir dan perantara dana korupsi BTS 4G Kominfo.