Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua pejabat PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dua pejabat perusahaan dengan kode saham GOTO itu diperiksa di dua waktu yang berbeda.
Misalnya, RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. diperiksa pada Rabu (6/8/2025).
"AM selaku Head of Tax PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk [diperiksa Kamis 7 Agustus 2025]," ujar Anang dalam keterangan tertulis Kamis (7/8/2025).
Adapun, penyidik pada korps Adhyaksa juga telah memeriksa sejumlah pihak pada 6-7 Agustus 2025. Perinciannya, mulai dari KBA selaku Pemimpin Manfaat PT Go-Jek Indonesia diperiksa (6/8/2025).
Kemudian, AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi; AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020; dan HD dari pihak PT Samafitro.
Baca Juga
Selanjutnya, MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020; LN selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia; dan RG selaku Direktur Produksi PT Acer Indonesia.
Sehari berselang, Kejagung juga telah memeriksa VA selaku Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia; dan MS selaku Direksi Utama PT Tera Data Indonesia.
Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara terkait dengan pemeriksaan itu. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus Chromebook.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Anang.