Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BTS Kominfo, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Yusrizki ke PN Tipikor

Kejagung menyampaikan berkas perkara terhadap tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo Muhammad Yusrizki bakal dilimpahkan ke PN Tipikor.
Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo periode 2020-2022./Antara
Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo periode 2020-2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan berkas perkara terhadap tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, yakni Muhammad Yusrizki bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya atau Tim Jaksa Penuntut Umum bakal segera membuat surat dakwaan lengkap terkait hal tersebut.

"Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka YUS tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya dalam keterangan, Senin (4/8/2023).

Ketut menerangkan sebelumnya berkas perkara Yusrizki telah lengkap secara formil dan materiil atau P-21 telah lengkap dan untuk berkas Tahap II telah diserah terimakan ke PN Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2023. 

Kemudian, mulai dari 16 Agustus hingga 4 September 2023, Yusrizki telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba berdasarkan surat perintah resmi.

"Tersangka YUS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 hingga 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023," tuturnya.

Di sisi lain, untuk Windi Purnama masih dalam proses persiapan untuk serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Yusrizki disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Windi disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper