Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disemprot Hakim Ketua, Konsorsium BTS 4G Kominfo Ngeluh Rugi

Konsorsium pembangunan menara pemancar BTS 4G Kominfo paket 3 yang dipimpin PT Lintasarta mengaku rugi Rp77 miliar.
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Konsorsium pembangunan menara pemancar BTS 4G Kominfo paket 3 yang dipimpin PT Lintasarta mengaku rugi Rp77 miliar. Namun, keluhan konsorsium ini malah disemprot oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Hal tersebut terjadi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/8/2023). Saksi yang diperiksa adalah Senior Manager proyek BTS PT Lintasarta, Perry Rimanda.

Awalnya, dia menyampaikan bahwa pihaknya atau pemenang tender mengalami kerugian karena pemotongan 10 persen dalam proyek ini dan ada juga biaya lain yang harus ditanggung, seperti transponder.

"Kalau kita bicara dari sisi rekening koran, keluar masuk, itu kita rugi karena pertama, Huawei dan Sei itu waba [wajib bayar], sedangkan BAKTI itu wapu [wajib pungut]. Kami terima uang, dipotong 10 persen, tidak terima 10 persen. Sedangkan kami punya kewajiban 10 persen ke Huawei dan Sei sebagai waba tersebut," ujarnya dalam persidangan.

Namun, keterangan Perry malah menyulut emosi Hakim Fahzal lantaran anggaran untuk proyek BTS sudah dibayarkan pemerintah per tanggal 31 Desember 2021 secara penuh atau 100 persen.

Kemudian, pernyataan Hakim dijawab oleh Perry dengan dalih mereka dibayar untuk memenuhi pembayaran operasional. Akan tetapi, Fahzal menerangkan bahwa proyek ini juga sudah mengalami penambahan waktu, namun tak kunjung selesai.

"Negara itu lah sudah sabar, dibayar 31 Desember 2021. Tidak selesai pekerjaannya, akhirnya ada lagi peraturan menteri keuangan nomor 184 diberikan kesempatan sampai 31 Maret 2022, diadendum lagi sampai 2 kali pula," kata Fahzal.

Keterangan saksi tersebut menuai amarah Hakim Ketua sehingga dia pun melampiaskan amarahnya. "Kentutlah kalian itu rugi apaan, ini aja keuntungan terungkap tuh tadi 400 persen," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper