Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri geram mendengar jawaban dari salah satu saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo yakni Direktur Bintang Komunikasi Utama, Rohadi.
Rohadi merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Kamis (31/8/2023).
Dia dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Awalnya, Hakim Fahzal menanyakan perihal cakupan pekerjaan yang dilakukan perusahaan Rohadi. Dijawab Rohadi, pekerjaannya mencakup instalasi, produksi hingga melakukan survei dalam paket 3 BTS Kominfo.
Kemudian Rohadi mengaku telah melakukan survei dalam mega proyek pembangunan ini. Hanya saja, keterangannya tersebut berbeda dengan data yang dipegang oleh Hakim Fahzal.
"Tapi di dalam data ini tidak dilakukan survei, kan ini ada datanya, di dalam tabelnya itu, ada yang tidak dilakukan survei, kan ada. Saudara bilang dilakukan survey, ternyata kan ga juga, ada juga yang tidak," ujar Fahzal.
Baca Juga
Fahzal Hendri kemudian menyebutkan keterangan dari Rohadi dianggap berkelit karena tidak sesuai dengan apa yang sudah dilaporkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alhasil, Hakim Ketua ini meminta untuk menjadikan saksi Rohadi sebagai tersangka.
"Kalau sudah begini jadikan tersangka pak, Jangan tebang pilih gitu lho, jelas BAP begini masih juga berkeliaran di luar, " tuturnya.
Adapun sebelumnya, Fahzal Hendri sempat mengingatkan kepada saksi dalam sidang kali ini untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Sebab, saksi yang tidak memberikan keterangan dengan jujur bakal diancam dengan hukuman pidana.