Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Terus Berkelit di Sidang BTS Kominfo, Hakim Ancam Akan Jadikan Tersangka

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengancam salah satu saksi kasus dugaan korupsi BTS jadi tersangka karena kerap berkelit
Saksi Terus Berkelit di Sidang BTS Kominfo, Hakim Ancam Akan Jadikan Tersangka. Ilustrasi Menara BTS
Saksi Terus Berkelit di Sidang BTS Kominfo, Hakim Ancam Akan Jadikan Tersangka. Ilustrasi Menara BTS

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri geram mendengar jawaban dari salah satu saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo yakni Direktur Bintang Komunikasi Utama, Rohadi.

Rohadi merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Kamis (31/8/2023).

Dia dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Awalnya, Hakim Fahzal menanyakan perihal cakupan pekerjaan yang dilakukan perusahaan Rohadi. Dijawab Rohadi, pekerjaannya mencakup instalasi, produksi hingga melakukan survei dalam paket 3 BTS Kominfo.

Kemudian Rohadi mengaku telah melakukan survei dalam mega proyek pembangunan ini. Hanya saja, keterangannya tersebut berbeda dengan data yang dipegang oleh Hakim Fahzal.

"Tapi di dalam data ini tidak dilakukan survei, kan ini ada datanya, di dalam tabelnya itu, ada yang tidak dilakukan survei, kan ada. Saudara bilang dilakukan survey, ternyata kan ga juga, ada juga yang tidak," ujar Fahzal.

Fahzal Hendri kemudian menyebutkan keterangan dari Rohadi dianggap berkelit karena tidak sesuai dengan apa yang sudah dilaporkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alhasil, Hakim Ketua ini meminta untuk menjadikan saksi Rohadi sebagai tersangka.

"Kalau sudah begini jadikan tersangka pak, Jangan tebang pilih gitu lho, jelas BAP begini masih juga berkeliaran di luar, " tuturnya.

Adapun sebelumnya, Fahzal Hendri sempat mengingatkan kepada saksi dalam sidang kali ini untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Sebab, saksi yang tidak memberikan keterangan dengan jujur bakal diancam dengan hukuman pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper