Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan yang dimiliki Happy Hapsoro, PT Truba Jaya Engineering, disebut telah menerima uang Rp7 miliar dalam pusaran kasus dugaan korupsi pemancar BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal itu diungkap oleh salah satu saksi dalam sidang lanjutan BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yakni Herman Huang. Herman adalah Direktur Utama PT Chakra Giri Energi Indonesia yang merupakan subkon Fiberhome.
Awalnya, penasihat hukum dari salah satu terdakwa dalam kasus ini menanyakan kepada Herman tentang pernah diminta oleh Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan untuk melakukan pengiriman ke perusahaan-perusahaan.
Kemudian, Herman mengaku pernah melakukan transfer ke dua perusahaan di antaranya adalah PT Truba Jaya Engineering dengan nominal yang mencapai Rp7 miliar.
"Truba Rp7 miliar," kata Herman.
Semula, Herman tidak tahu pemilik perusahaan itu siapa sebenarnya, namun setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP). Herman menyebut perusahaan Truba dimiliki oleh Happy Hapsoro
Baca Juga
"Saya pernah menanyakan kepada Jemy kenapa tidak memfokuskan utang dia ke saya, dan malah membantu PT Truba Jaya Engineering. Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan pemilik PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui. Di kemudian hari saya baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Pak Hapsoro," jawabnya saat memberikan keterangan
Dia juga mengaku baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Enginering adalah Happy Hapsoro saat Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus korupsi ini.
"Saya baru tahu pas penyidikan itu, [dikasih tahu] jaksa. Saya baru tahu," ucap Herman.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan bakal mendalami keterkaitan suami Puan Maharani, Happy Hapsoro dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Upaya pendalaman itu dilakukan usai penyidik menetapkan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sebagai tersangka. PT BUP ditengarai memiliki afiliasi dengan Happy Hapsoro.
"Bahwa kami selalu menelusuri (yang terlibat dalam kasus ini) sampai ujung," ujar Dirdik Jampidsus, Kuntadi ketika ditanya penyelidikan terhadap Happy, Kamis (15/6/2023).
Kendati demikian, Kuntadi memaparkan bahwa penyelidikan ini tergantung ada atau tidaknya alat bukti yang mengarah keterlibatan suami dari Ketua DPR RI itu.
Kejagung, kata Kuntadi, tidak mau berandai-andai dan masih terus melakukan pendalaman jika memang terdapat alat bukti yang cukup.