Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejagung dan KPK terkait penyidikan korupsi BTS Kominfo.
Hakim Tunggal perkara ini, Hendra Utama Sutardodo menyatakan untuk menolak praperadilan yang diajukan LP3HI. Salah satu alasannya, hingga kini penyelidikan dari lembaga terkait terhadap orang yang digugat masih dalam proses dan tidak dihentikan.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan seluruh eksepsi pemohon dan Termohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan Termohon untuk seluruhnya," kata Hendra di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).
Sebagai informasi, LP3HI melakukan gugatan praperadilan dengan membaginya menjadi tiga. Pertama praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, terhadap Jemy Sutjiawan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dan Nistra Yohan dan Sadikin dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan menyampaikan siding praperadilan ini ditujukan untuk meminta agar termohon yaitu KPK dan Kejagung bisa mengembangkan pemeriksaan terhadap nama-nama lain, selain yang sudah didakwa di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga
“Nah, justru itu yang kemudian kami minta supaya terhadap Nistra dan Sadikin, saya pikir itu informasinya aliran ke BPK itu harus diperiksa dan setidaknya diperiksa dulu deh, jangan jadi tersangka lah , apapun ceritanya mereka menikmati aliran uang itu,” kata Kurniawan beberapa waktu lalu.
Apalagi, Nistra yang disebut tidak pernah datang dalam pemeriksaan. Oleh sebab itu, Kurniawan meminta Kejaksaan untuk menggunakan kewenangannya seperti menjemput paksa atau bahkan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian sampai dengan hari ini informasinya nistra tidak pernah datang, nah kalau tidak pernah datang jaksa penyidik punya kewenangan untuk menjemput paksa. Nah, itu tidak dilakukan, kalau misalnya ia kabur ya yaudah bikin aja DPO, kan persoalan teknis lah dan kejaksaan bukan lembaga kemarin sore,” tuturnya.
Selain itu, adapula LP3HI mempertanyakan Jemy Sutjiawan yang sudah diperiksa beberapa kali namun belum juga ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Jemy Sutjiawan yang diperlakukan berbeda dengan pemborong lain juga menjadi pertanyaan yang bisa dijelaskan dalam praperadilan ini.