Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BTS Kominfo, Saksi Akui Serahkan Duit ke Irwan Hermawan Rp35 Miliar!

Jemy Sutjiawan menyampaikan memberikan dana Rp35 miliar ke Irwan Hermawan.
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Sub kontraktor proyek pembangunan menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G Kominfo, Jemy Sutjiawan menyampaikan memberikan dana Rp35 miliar ke Irwan Hermawan.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Jemy merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, sedangkan Irwan merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Jemy tentang pemberian dana kepada pihak di pusaran kasus BTS ini.

"Apakah saudara pernah memberikan fee, uang kepada siapapun?," tanya Fahzal.

Kemudian, Jemy mengaku telah memberikan uang sebanyak US$2,5 juta atau setara dengan Rp35 miliar.

"[ada ke Irwan] kurang lebih Rp35 miliar," jawan Jemy.

Jemy kemudian menerangkan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Irwan mulai dari pertengahan 2021 hingga pertengahan 2022 dengan pecahan yang berbeda-beda.

Hakim ketua kemudian mempertanyakan dasar Jemy memberikan uang tersebut kepada Irwan Hermawan. Dijawab Jemy, uang tersebut digunakan untuk membantu memenangkan tender Fiberhome.

Adapun, sumber dana pemberian uang ini berasal dari bagi hasil keuntungan yang di dapat Jemy dalam proyek ini ke Irwan.

"Irwan sampaikan bahwa dia akan berusaha membantu [memenangkan Fiberhome], saya juga initiate keuntungan saya akan bagi ke dia [Irwan]," jelasnya.

Sementara itu, empat saksi lainnya yakni Direktur Utama PT Telkominfra Bastian Sembiring, Direktur Utama PT Chakra Giro Energi Indonesia Herman, dan Direktur Utama PT Multi Trans Data Budi Prasetyo dan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri Frans Renaldy.

Selain itu, adapula saksi asing asal Tiongkok dalam persidangan kali ini yakni penyedia kemitraan Fiberhome Teknologi Indonesia, Huang Liang dan Sales Director PT Fiberhome Deng Mingsong.

Saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper