Bisnis.com, JAKARTA - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) mengakui konsorsium tidak mampu memenuhi target pembangunan menara BTS Kominfo 7.904 unit.
Hal itu diungkapkan oleh Senior Manajer Implementasi BAKTI, Erwien Kurniawan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi megaproyek BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Awalnya, Hakim Ketua perkara korupsi BTS Kominfo, Fahzal Hendri mempertanyakan proses pembangunan dari target menara pemancar sebanyak 7.904 unit. Namun, Erwien menjawab baru 4.200 lokasi yang didatangi.
"Tahap satu 4.200 sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi," kata Erwien saat menjawab pertanyaan Hakim.
Kemudian, Hakim menemukan kejanggalan dalam kasus ini dan akan menanyakan kembali total secara keseluruhan pembangunan ini. Dijawab Erwien, secara total pihaknya baru mendatangi 5.618 lokasi untuk pembangunan menara BTS Kominfo.
"Tidak semuanya didatangi. Nah, mulai terkuak barang. Apakah, berapa jumlahnya semua yang betul-betul didatangi?," tanya Hakim.
Baca Juga
Erwien menerangkan alasan pembangunan menara BTS tidak tuntas ini disebabkan oleh ketidaksanggupan dari konsorsium di lokasi tertentu.
"Karena konsorsium tidak sanggup mengerjakan di lokasi sisanya," jawab Erwien.
Dengan demikian, kata Fahzal, proyek ini banyak kejanggalan karena seharusnya pembangunan di 7.904 titik ini sudah dipikirkan dengan matang dan kesiapan konsorsium ini bukan menjadi persoalan karena sudah sesuai kontrak.
Sebagai informasi, selain Erwien, Jaksa Penuntu Umum (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi lain, yakni Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari, Kepala Divisi Backbone Guntoro Prayudhi.
Saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.