Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa enam orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Keenam saksi tersebut di antaranya adalah penyedia Kemitraan Fiberhome Teknologi Indonesia Huang Liang, Sales Director PT Fiberhome Deng Mingsong, dan sub kontraktor BTS Jemy Sutjiawan.
Menariknya, Jemy Sutjiawan sekaligus Dirut PT Sansaine Exindo disebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini usai diperiksa beberapa kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, Jemy juga dianggap diperlakukan berbeda dengan pemborong lain dan bahkan sempat dicegah pergi ke luar negeri.
"Ada 7 saksi yang mulia, satu rangkaian," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Kemudian, karena terdapat dua saksi yang tidak bisa berbahasa Indonesia, maka JPU juga menghadirkan penerjemah dalam persidangan kali ini.
Baca Juga
Sementara itu, empat saksi lainnya yakni Direktur Utama PT Telkominfra Bastian Sembiring, Direktur Utama PT Chakra Giro Energi Indonesia Herman, dan Direktur Utama PT Multi Trans Data Budi Prasetyo dan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri Frans Renaldy.
Saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.
Sementara itu, Johnny G. Plate selaku mantan Menkominfo didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dengan total Rp17,8 miliar terkait dengan kasus korupsi menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G di kementeriannya itu.