Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pejabat Bakti Mengaku Kesulitan Bangun 4.200 Tower BTS paada Tahap Satu

Eks pejabat Bakti kesulitan menyelesaikan pembangunan BTS tahap pertama.
Teknisi melakukan perawatan jaringan di salah satu menara BTS, di Bandung, Jawa Barat./JIBI-Rachman
Teknisi melakukan perawatan jaringan di salah satu menara BTS, di Bandung, Jawa Barat./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Eks pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku kesulitan menyelesaikan target awal pembuatan 4.200 tower BTS.

Hal itu disampaikan mantan senior Manajer Implementasi Bakti, Erwien Kurniawan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo hari ini, Rabu (23/8/2023) di PN Jakarta Pusat.

Awalnya, jajaran majelis hakim mempertanyakan progress dari pihak BAKTI untuk membangun 4.200 tower pada tahap satu.

"Sangat-sangat sulit," ujar Erwien saat ditanya hakim.

Kemudian, majelis hakim menanyakan alasan Erwien masih terus melanjutkan proyek, meski diakui cukup sulit. Salah satu alasannya kondisi di lingkungan pembangunan menara BTS.

"Terus kenapa saudara mau menerima?," tanya hakim.

Erwien menjawab dirinya menyanggupi karena bermodalkan semangat untuk menyelesaikan proyek pemerintah.

"Ya, waktu itu semangat saya untuk membantu menyelesaikan proyek pemerintah," jawabnya.

Hakim juga menanyakan apakah semangat tersebut termasuk ke dalam pendapatan yang diterima mencapai Rp100 juta. Namun, Erwien berdalih dirinya kala itu tengah semangat dalam menyelesaikan megaproyek tersebut.

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar ini kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membawa enam orang saksi lainnya, mulai dari Moh. Amar Khoerul Umam merupakan Kepala Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), General Manager Hudev UI Mohamad Ivan Riansa.

Kemudian, tiga tenaga ahli yang dihadirkan jaksa yaitu, ahli telekomunikasi Kalamullah Ramli dan M.Eng, I Ketut Suyasaselaku Tenqga Ahli Elektrikal dan Tenaga Ahli Tower Oske Rudiyanto.

Selain itu, menghadirkan sejumlah pejabat Bakti di antaranya Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha, Dhia Anugrah Febriansa, Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi, Puji Lestari serta Kepala Divisi Backbone, Guntoro Prayudhi.

Ketujuh saksi ini dihadirkan untuk memberi keterangan kepada tiga terdakwa para terdakwa mulai dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sebelumnya, Kepala Divisi Backbone Bakti Kominfo, Guntoro Prayudhi sempat mengaku ingin mengundurkan diri dalam pembangunan 7.904 unit dalam satu tahun.

Namun demikian, hal itu dibantah oleh eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latief dengan alasan pemindahan Guntoro  karena sering meminta dana dan fasilitas sehingga dipindah ke divisi lain.

"Faktanya kami di Dewan Direksi Bakti menerima banyak pengaduan dari perusahaan-perusahaan di Bakti bahwa yang bersangkutan sering meminta sejumlah uang dan fasilitas sehingga dewan direksi memutuskan untuk memindahkan yang bersangkutan ke divisi lain," kata Anang pada sidang sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper