Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi mengaku telah memberikan uang kepada salah satu terdakwa dalam kasus pembangunan base transceiver station (BTS), Muhammad Yusrizki.
Sebelumnya, Rohadi merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023). Sementara, Yusrizki merupakan Direktur PT Basis Utama Prima.
Rohadi mengaku telah memberikan uang miliaran ke Yusrizki sekitar Rp75 miliar dari nilai pekerjaan yang diterima sebanyak Rp550 miliar. Yusrizki, kata Rohadi, meminta uang tersebut secara bertahap sebanyak 10 kali.
"Jadinya diberikannya karena pada saat itu, ini setelah kami melakukan pekerjaan bukan sebelumnya kami melakukan pekerjaan. Setelah kami melakukan pekerjaan itu, memberikan untung yang cukup signifikan buat kami,"
Namun, selama jalannya persidangan Rohadi menjawab pertanyaan hakim seolah-olah bersih dalam kasus ini, sehingga menyulut emosi Hakim Ketua Fahzal Hendri.
"Tadi saya berkali-kali, saya tanya saudara, akhirnya ujung-ujungnya saudara kebongkar juga kan pak? Saudara mau main-main di pengadilan ini?," ujar Fahzal.
Baca Juga
Dia juga menambahkan bahwa ada kejanggalan dari proyek sebesar BTS Kominfo, Rohadi tidak memberikan dana kepada yang lain.
"Tidak sedikit Rp75 miliar itu, saya tanya lurus-lurus aja tadi. Ada tidak saudara bagi ke orang lain "tidak" jawab saudara. Saya dari awal tidak percaya dari sekian banyak saudara dapat tidak dibagikan ke yang lain," tambah Fahzal.
Sebagai informasi, selain Rohadi, terdapat 11 saksi lain di antaranya Fulfilment Responsibility of Integrity Account PT Huawei Tech Investment Marlon Maruap Panjaitan, Direktur Utama PT Lintasarta Arya Damar, Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman.
Kemudian, Direktur Komersial PT Lintasarta Ginandjar, Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta Zulfi Hadi. Selanjutnya dua Senior Manajer proyek BTS dari PT Aplikanusa Lintasarta, Perry Rimanda dari BAKTI dan Edward Simond.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Surya Energi Indotama Bambang Iswanto, General Manager Logistik PT Surya Energi Yudistira Priatna, Direktur PT JIG Nusantara Persada Irwan dan terakhir Direktur PT Sarana Global Indonesia Bayu Arriano Affia.
Saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.