Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tengah memproses pembentukan Kementerian Haji sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Haji yang baru disahkan DPR melalui rapat paripurna.
Menurutnya, pemerintah sedang bekerja maraton untuk segera menyiapkan dasar hukum pembentukan kementerian baru tersebut.
“Berkenaan dengan masalah keputusan RUU Haji, memang betul kemarin sudah disahkan di Paripurna DPR. Kami pihak pemerintah sedang maraton untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Haji tersebut. Minta waktu sebentar,” kata Prasetyo Hadi, Kamis (28/8/2025).
Terkait kemungkinan Kepala badan penyelenggara haji dan umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau gus Irfan, otomatis diangkat menjadi Menteri Haji, Prasetyo tak menampik. Namun, dia kembali menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Kemungkinan seperti itu. Tapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden karena sepenuhnya itu menjadi hak prerogatif beliau. Kalau sudah diputuskan dan beliau menandatangani menjadi Kementerian Haji, sekaligus pasti menunjuk menterinya di sana,” pungkas Prasetyo Hadi.
Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto mengatakan penetapan struktur organisasi kementerian baru ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal diterbitkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Baca Juga
Penerbitan Perpres dilakukan menyusul pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna DPR RI hari ini. Nantinya Perpres tersebut akan mengatur terkait dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.
“Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya, jadi dalam 30 hari harus selesai SOTK-nya [Kementerian Haji dan Umrah],” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan instansi terkait tengah menggodok perincian aturan turunan itu.
Aturan tersebut akan mencakup susunan pejabat Kementerian Haji dan Umrah mulai dari tingkat menteri, direktur jenderal (dirjen) teknis, dan tataran di bawahnya.
Bambang menegaskan bahwa dengan disahkannya UU Haji dan Umrah, maka otomatis menghapuskan keberadaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan diganti menjadi instansi kementerian.
Kendati demikian, dia menyebut sumber daya manusia yang akan bertugas di Kementerian Haji dan Umrah juga akan berasal dari BP Haji dan Kementerian Agama.
"SDM-nya kita sedang hitung, tetapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag sama BP Haji, betul," pungkas purnawirawan TNI AU ini.