Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Anak dan Istri Tersangka Achsanul Qosasi pada Kasus BTS 4G

Kejaksaan Agung telah memeriksa istri dan anak kandung tersangka Achsanul Qosasi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo.
Kejagung Periksa Anak dan Istri Tersangka Achsanul Qosasi pada Kasus BTS 4G.Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Kejagung Periksa Anak dan Istri Tersangka Achsanul Qosasi pada Kasus BTS 4G.Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa istri dan anak kandung tersangka Achsanul Qosasi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya melalui tim Dirdik Jampidsus telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.

"Senin 13 November 2023, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/10/2023).

Dari enam saksi tersebut, dua di antaranya RS yang merupakan istri dan ANZQ adalah putri dari tersangka Achsanul Qosasi. Selain memeriksa istri dan anak Achsanul, penyidik Kejagung juga memeriksa empat saksi lainnya.

Di antaranya, FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada. Kemudian, LH selaku General Manager PT Nexwave dan HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah dia.

Sebagai informasi, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar.

Anggota BPK ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper