Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Buka Suara Usai Achsanul Qosasi jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara setelah Achsanul Qosasi resmi menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Keuangan (BPK) buka suara setelah Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Internasional Yudi Ramdan Budiman mengatakan bahwa pihakmya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Yudi dalam keteranganya, Jumat (3/11/2023).

BPK, kata Yudi, secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Selain itu, BPK juga akan menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.

“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan pihaknya telah memanggil Achsanul sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar terkait dengan jabatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan [Achsanul] sebagai tersangka," ujar Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Dia menjelaskan tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Achsanul diduga menerima uang sejumlah kurang lebih Rp40 miliar dari terdakwa eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) di Hotel Grand Hyat, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.

"Adapun, pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU," jelas Kuntadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper