Bisnis.com, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi diduga menerima sejumlah uang kurang lebih Rp40 miliar terkait dengan jabatannya dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri resmi menetapkan Achsanul sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo pada Jumat (3/11/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diduga Achsanul bertemu terdakwa eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) di Hotel Grand Hyat, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.
Dia diduga menerima sejumlah uang dari para tersangka lainnya.
"Diduga saudara AQ [Achsanul Qosasi] telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliat dari Saudara IH melalui Saudara WP [tersangka Windi Purnama] dan SR [tersangka Sadikin Rusli]," ujar Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan oleh Kejagung atau proses audit BPK.
Baca Juga
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan. Artinya, masih harus kami dalami," jelas Kuntadi.
Achsanul sendiri sudah sempat mengakui dirinya turun langsung dalam audit proyek pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.
"Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel," kata Achsanul dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/11/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan kepada pejabat BPK ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh Achsanul adalah Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.