Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Telusuri Aliran Uang Korupsi BTS ke Perantara Komisi I DPR Nistra Yohan

Kejagung memastikan akan menelusuri Nistra Yohan yang diduga menjadi perantara uang korupsi infrastruktur BTS 4G Kominfo kepada Komisi I DPR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri aliran uang korupsi BTS Kominfo uang korupsi ke perantara Komisi I DPR Nistra Yohan.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyampaikan bahwa seluruh informasi terkait aliran dana korupsi ini akan ditindaklanjuti.

"Kami informasikan bahwa semua informasi pasti kami tindak lanjuti bahwa nanti akan ada perkembangan atau tidak kami tidak bisa berandai-andai tapi semua kegiatan akan kami telusuri," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (16/11/2023) malam.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menuturkan proses penyidikan BTS 4G masih terus berjalan. 

Dengan begitu, Ketut dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada pelaku korupsi yang aman, dimanapun berada. "Jadi ini masih dalam proses penyidikan dan masih berjalan. Bukan berarti tidak, bukan berarti aman mereka, penyidikan masih berjalan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasukan fakta sidang penyerahan uang ke Nistra sebagai salah satu pertimbangan putusan eks Menkominfo Johnny G Plate.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan bahwa dalam fakta sidang mengakui adanya penyerahan Rp 70 miliar kepada Komisi I DPR melalui perantara bernama Nistra Yohan.

"Bahwa pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel Sentul Bogor, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Nistra Yohan, staf ahli Anggota Komisi I DPR RI sebesar 70 miliar rupiah," kata Hakim Fahzal dalam persidangan Rabu (10/11/2023).

Adapun, dalam persidangan terdakwa BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan dan Windi Purnama dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

"Belakangan di penyidikan yang mulia, jadi saya mendapatkan nomor dari Pak Anang saya nomor telepon seseorang namanya Nistra," ujar Windi.

"Nistra tuh siapa?" tanya hakim.

"Ya itu makanya saya tidak tahu Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, K1 itu apa? Oh katanya komisi 1 [DPR RI]," jawab Windi.

Setelah tanya jawab berlangsung, Irwan kemudian angkat bicara mengenai staf legislator Komisi I DPR ini. Dia juga mengaku bahwa dirinya telah memberikan uang dua kali dengan total Rp70 miliar.

"Saya menyerahkan dua kali yang mulia totalnya Rp70 miliar," kata Irwan,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper