Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU Kejari Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menjelaskan soal hak keberatan kepada Achsanul atas dakwaan dari JPU yang telah dibacakan dalam persidangan.
Kemudian, pertanyaan itu direspons oleh kuasa hukum keduanya Achsanul dan Sadikin dan menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Oke begitu ya Pak Achsanul, Pak Sadikin Rusli, kita tidak masuk kepada materi formalitas, tapi langsung kepada pokok perkara ya," kata Fahzal di sidang PN Tipikor.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Achsanul Qosasi Soesilo Ariwibowo mengatakan bahwa alasan untuk tidak mengajukan eksepsi karena hanya terkait formalitas bukan termasuk pada substansi perkara.
Baca Juga
Dengan demikian, tim hukum Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan periode 2019-2024 itu menyatakan untuk mengajukan eksepsi.
"Seperti tadi disampaikan bahwa eksepsi itu terkait formal saja bukan terkait substansi atau materi tentang materi mungkin ada agendanya di agenda pembuktian nanti, jadi kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan eksepsi. Namun, tidak berarti materinya menerima," kata Soesilo.
Sebagai informasi, Achsanul Qosasi telah didakwa menerima uang suap Rp40 miliar untuk memanipulasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) soal kerugian negara pada proyek BTS 4G Bakti Kominfo.