Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Achsanul Qosasi Lebih Rendah dari Tuntutan, Hakim: Ini Pertimbangan Kemanusiaan

Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan pidana penjara 5 tahun.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA — Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim Ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Fahzal Hendri, memerinci alasan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta atau lebih ringan dari tuntutan.

Pertama, kata Fahzal dalam pembacaan vonis, lantaran Achsanul berlaku sopan dalam persidangan. Kedua, Achsanul disebut tidak mempersulit jalannya persidangan.

Ketiga, Achsanul belum pernah dihukum. Keempat adalah Achsanul telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah US$2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar dalam tahap penyidikan.

"Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah, jadi ini pertimbangan kemanusiaan," ucap dia.

Sementara itu, kata dia, terdapat pula hal yang memberatkan vonis, yakni Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD No. 28/1999 dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Oleh karena itu, Fahzal mengatakan Achsanul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Dengan demikian, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Achsanul dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Achsanul tetap dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Seperti diketahui, Achsanul terbukti menerima suap senilai US$2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper