Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Sidang Vonis, Ini Pembelaan Johnny Plate soal Tuduhan pada Perkara BTS 4G Kominfo

Eks Menkominfo Johnny G Plate bakal menjalani sidang putusan atau vonis dalam perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.
Mantan Menkominfo sekaligus terdakwa kasus BTS 4G Johnny G. Plate pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Menkominfo sekaligus terdakwa kasus BTS 4G Johnny G. Plate pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menjalani sidang putusan atau vonis dalam perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo, hari ini, Rabu (8/11/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan sekretaris jenderal NasDem itu dengan hukuman pidana 15 tahun dengan denda Rp17,8 miliar. Lantas, apa pembelaan Plate menjelang sidang vonis perkara BTS 4G Kominfo ini?

Berdasarkan nota pembelaan yang dibacakan sebelumnya, Johnny Plate membantah tuduhan yang disangkakan penuntut umum kepadanya. Misalnya, dia membantah soal meminta Rp500 juta per bulan kepada eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif dari sumber tidak resmi.

Dia menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut berasal dari sekretaris pribadinya Heppy Endah Palupy dan eks Jubir Kominfo Dedy Permadi sebagai insentif tambahan. Insentif itu kemudian disesuaikan dengan aturan yang ada di Badan Layanan Umum (BLU) Bakti.

Untuk tahapan selanjutnya, kata Johnny, dia tidak ada sangkut-pautnya dengan permintaan insentif tambahan itu karena berfokus pada tugasnya sebagai Menkominfo.

Selain itu, Plate juga menegaskan bahwa pembiayaan perjalan dinasnya ke luar negeri berasal dari sumber anggaran yang resmi. Dia juga merasa tidak diinformasikan soal kekurangan biaya akomodasi perjalanannya itu. Dia mengklaim hanya fokus pada agenda pertemuan dinasnya di luar negeri.

Adapun, Plate juga membantah soal isu dirinya telah menerima Rp4 miliar dari tersangka BTS 4G, Walbertus Natalius Wisang dan juga tuduhan soal ikut memperkaya terdakwa Anang, Irwan Hermawan, Muhammad Yusrizki hingga konsorsium dalam proyek tersebut. Pasalnya, tuduhan tersebut tidak terbukti pada persidangan.

Di sisi lain, dia mengaku bahwa dirinya hanya dijadikan "keranjang sampah kesalahan" dalam pusar kasus tersebut. Sebab, dia merasa para saksi yang dihadirkan selama sidang hanya melimpahkan seluruh kesalahan kepadanya.

"[Saksi-saksi] melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya "keranjang sampah kesalahan". Saya tidak mengetahui sumber dana tersebut," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper