Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Putusan eks Menkominfo Johnny Plate di Kasus BTS Digelar Besok Rabu

Sidang putusan perkara dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate cs diagendakan pada Rabu (8/11/2023).
Sidang Putusan eks Menkominfo Johnny Plate di Kasus BTS Digelar Besok Rabu. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G. JIBI/Bisnis-Danny Saputra
Sidang Putusan eks Menkominfo Johnny Plate di Kasus BTS Digelar Besok Rabu. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G. JIBI/Bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang putusan perkara dugaan korupsi pembangunan menara pemancar BTS 4G Kominfo terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate cs diagendakan pada Rabu (8/11/2023).

Selain Johnny, eks Direktur Utama Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto akan menjalani sidang putusan tersebut.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan seusai sidang duplik Johnny hingga Yohan, dirinya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kembali tiga terdakwa itu untuk menjalani sidang putusan.

"Hari Rabu tanggal 8 [November 2023] Insya Allah kami akan bacakan putusan perkara ini. Diperintahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini hari Rabu tanggal 8, jam 9 pagi untuk membacakan putusan dari para terdakwa," kata Fahzal di PN Jakpus, Senin (6/11/2023).

Sebelumnya, eks Sekretaris Jenderal NasDem Johnny telah dituntut JPU untuk dipidana selama 15 tahun dengan denda Rp17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut lebih besar dengan pidana 18 miliar dan denda Rp 1 miliar, sementara Yohan Suryanto dituntut dengan kurungan enam tahun dan denda Rp250 juta.

"Mungkin nanti putusannya dibacakan satu-satu kah atau masing masing kah. Nanti kita lihat situasinya. kalau sidangnya cepat, bisa kita bacakan satu satu," pungkas Fahzal.

Sebagai informasi, dalam sidang nota pembelaan Johnny Plate pada Rabu (1/11/2023). Dia mengaku bahwa dirinya hanya dijadikan "keranjang sampah kesalahan" dalam pusar kasus tersebut. Sebab, dia merasa para saksi yang dihadirkan selama sidang hanya melimpahkan seluruh kesalahan kepadanya.

"[Saksi-saksi] melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya "keranjang sampah kesalahan". Saya tidak mengetahui sumber dana tersebut," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper