Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menduga bahwa statusnya di kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjadi karena alasan politik.
Hal itu diungkap Plate saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas persidangan tuntutan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Plate menilai bahwa tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang sama dari materi surat dakwaan sebelumnya.
Terlebih, kata Johnny, semua tuduhan kepadanya telah terbantahkan seluruhnya dari keterangan saksi, alat bukti hngga pendapat ahli selama persidangan.
"Selain itu, mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," ujar Plate dalam sidang.
Kemudian, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem mempertanyakan penetapan ketersangkaan dirinya hingga terdakwa disebabkan oleh alasan politik.
Baca Juga
"Maka, setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik," ujarnya.
Meskipun demikian, Plate menegaskan untuk terap menghadapi proses hukum dan membuktikan ketidakbenaran atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
"Kaena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah, dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum, sehingga tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini," pungkasnya.