Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal memeriksa eks Menkominfo Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi).
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan Johnny bakal diperiksa penyidik Kejari Jakpus secara langsung di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan [Johnny Plate] di Lapas Sukamiskin," ujarnya di Kejagung, Rabu (2/7/2025).
Dia menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan karena eksekusi pelaksanaan proyek PDNS ini berlangsung sejak era Johnny Plate saat menjadi Menkominfo.
Pada intinya, eks Menkominfo Rudiantara terkait perencanaannya dan pelaksanaannya pada era Johnny Plate. Kemudian, proyek itu berlanjut di kepemimpinan Budi Arie Setiadi.
"Tapi eksekusi anggaran itu dari jaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari jaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau," imbuhnya.
Baca Juga
Hanya saja, Safrianto belum bisa menjelaskan secara detail terkait kapan pemeriksaan bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem tersebut.
"Nanti sabar," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan kongkalikong atau pemufakatan pengadaan proyek PDNS antara pejabat Kominfo dan swasta pada periode 2020-2024. Total proyek itu mencapai Rp959 miliar.
Total ada lima tersangka yang ditetapkan Kejari Jakpus, mereka yakni Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan; eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ).
Selanjutnya, mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.