Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyampaikan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo masih dihitung.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto mengatakan perhitungan kerugian negara ini masih dilakukan dengan BPKP dan pihak terkait lainnya. Namun demikian, totalnya bisa mencapai ratusan miliar.
"Perhitungan sementara ratusan miliar. Kami mohon pemberitaannya tidak ada lagi yang meyebutkan Rp900 miliar, tidak lagi menyebutkan Rp500 miliar," ujarnya di Kejari Jakarta Pusat, dikutip Jumat (23/5/2025).
Dengan demikian, Safrianto meminta agar seluruh pihak untuk menunggu informasi resmi dari penyidik soal kerugian negara perkara ini agar tidak simpang siur.
"Untuk kepastiannya mohon kesabarannya nanti akan disampaikan lagi setelah penyidik selesai melakukan penyidikan," pungkasnya.
Safrianto mengatakan proyek ini mulai berjalan di era tiga Menteri Kominfo periode 2019-2024. Mulai dari Rudiantara, Johnny G. Plate dan Budi Arie Setiadi.
Baca Juga
"Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020 sampai dengan 2023 dan menteri ketiga perencanaan 2024. Menteri pertama RA, menteri kedua JG, menteri Ketiga BA," ujarnya di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Hanya saja, Safrianto menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih berfokus pada pendalaman fakta hukum mengenai lima tersangka yang baru ditetapkan.
Mereka yakni, Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ).
Selanjutnya, mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA).
"Kemudian, terkait dengan rencana apakah ada rencana pemanggilan-pemanggilan penyidik saat ini masih fokus menetapkan 5 tersangka ini," imbuhnya.
Namun demikian, Safrianto mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menggali fakta hukum terkait tiga orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Kominfo tersebut.
"Setelah ini, penyidik akan mendalami fakta fakta apakah tiga periode menteri tadi memiliki peran apa tidak terkait proyek PDNS ini atau hanya kebetulan pas di periode yang bersangkutan saat jadi menteri," pungkas Safrianto.