Bisnis.com, JAKARTA - Mentan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate bergeming usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara pada kasus BTS 4G Kominfo.
Dalam pantauan Bisnis di lokasi, Johnny tiba di ruang sidang Penhadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13.25 dan keluar sekitar 15.38 WIB, Kamis (25/10/2023).
Dia tiba ke pengadilan tindak pidana korupsi dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda lengkap dengan rompi tahanan kejaksaan.
Kemudian, seusai persidangan Johnny enggan menanggapi pertanyaan dari awak media dan memilih berdiam hingga keluar gedung PN Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Johnny Plate telah bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga
Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Johnny Plate didenda sebesar Rp1 miliar. Namun, apabila Johnny tidak bisa membayar maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun.
Kemudian, eks Sekjen NasDem itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun.