Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Penjara 15 Tahun

Eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Penjara 15 Tahun. Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Penjara 15 Tahun. Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Johnny Plate telah bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Johnny Plate didenda sebesar Rp1 miliar. Namun, apabila Johnny tidak bisa membayar maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun.

Kemudian, eks Sekjen NasDem itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun.

Sebagai informasi, sebelumnya berdasarkan surat dakwaan, proyek pembangunan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Dalam pembacaan surat dakwaan sebelumnya, Johnny G Plate disebut telah diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri di proyek BTS 4G Kominfo sebesar Rp17,8 miliar.

Johnny, kata JPU, diduga berperan sebagai Menkominfo sekaligus pengguna anggaran telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam proyek ini.

Selain Johnny cs, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga bakal menghadiri sidang tuntutan yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper