Bisnis.com, JAKARTA - Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek BTS dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bakal dilangsungkan pada Rabu (25/10/2023).
"Sidang kita tunda minggu depan, hari Rabu tanggal 25 [Oktober 2023] acara tuntutan penuntut umum," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan, Kamis (19/10/2023).
Selain Johnny Plate, sidang tuntutan untuk mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga bakal digelar.
Sepekan setelahnya, Fahzal memberikan waktu satu Minggu untuk tiga terdakwa dan tim penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau Pleidoiyersebutu untuk menyiapkan.
Hakim juga memberikan waktu satu pekan setelah pembacaan tuntutan bagi para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
"Seminggu kemudian tanggal 1 [November 2023] pembelaan ya, replik tanggal 3 [November 2023], replik duplik terserah nanti lah. Gitu ya pak, jaga kesehatan," pungkas Fahzal.
Baca Juga
Sebagai informasi, sebelumnya berdasarkan surat dakwaan, proyek pembangunan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Selain Johnny cs, terdapat tiga terdakwa lain yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.