Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Johnny Plate Minta Rp500 Juta Per Bulan di Proyek BTS

Mantan Direktur Utama BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menceritakan kronologi permintaan Rp500 juta per bulan oleh eks Menkominfo Johnny Plate di proyek BTS
Kronologi Johnny Plate Minta Rp500 Juta Per Bulan di Proyek BTS . Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G. JIBI/Bisnis-Danny Saputra
Kronologi Johnny Plate Minta Rp500 Juta Per Bulan di Proyek BTS . Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G. JIBI/Bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menceritakan kronologi permintaan Rp500 juta per bulan oleh Mantan Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate terkait kasus korupsi proyek BTS 4G.

Anang menceritakan bahwa Johnny meminta pemberian Rp500 juta per bulan yang disebut guna kebutuhan biaya tambahan pengerjaan proyek BTS 4G. Dia mengaku meminta bantuan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang juga sama-sama menjadi terdakwa kasus tersebut.

Saat menghadiri persidangan sebagai saksi untuk Irwan Hermawan, Anang mengatakan bahwa kerap meminta bantuan pengusaha tersebut terkait dengan pengadaan dana. Salah satunya yakni Rp500 juta per bulan untuk bekas Menkominfo Johnny G. Plate.

"Setelah permintaan Pak Johnny Plate, 'Anang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya.' Jadi, saya meyakini untuk kebutuhan tim pendukung beliau. Pada saat itu saya coba tidak langsung mengiyakan, saya mencoba mencari solusi. Saat itu saya mendatangi Pak Irwan, 'Ada permintaan Pak Menteri. Cari solusinya, deh'," cerita Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Berdasarkan catatan Bisnis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Johnny meminta uang Rp500 juta sebanyak 20 kali selama periode Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Uang itu diterima dari Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya Windi Purnama. Penerimaan uang itu juga melalui perantara Direktur BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latief yang diperintahkan Johnny. Dia didakwa menerima Rp500 juta selama Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022 hingga total mencapai Rp10 miliar.

Selain itu, Anang menceritakan bahwa Johnny turut meminta dana lain untuk sumbangan ke gereja sebesar Rp250 juta. Hal tersebut juga disebutkan oleh JPU dalam surat dakwaan terhadap Johnny.

Sementara itu, terdapat bantuan secara tidak langsung yang turut diminta oleh Anang kepada Irwan guna memenuhi permintaan Johnny. Misalnya, berupa fasilitas perjalanan ke luar negeri.

Adapun Anang mengaku tidak mengetahui ataupun menanyakan sumber uang yang didapatkan Irwan tersebut.

"Saya tidak peduli, saya minta dari Irwan, karena dia teman baik saya, dan saya minta tolong carikan solusi," terang Anang.

Untuk diketahui, terdapat enam orang pihak yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kemudian, Mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Mantan Dirut BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka seiring dengan proses penyidikan hingga persidangan. Mereka adalah Dirut PT basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, Windi Purnama, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, serta Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper