Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Johnny Plate jadi Saksi untuk Irwan Hermawan di Kasus Korupsi Menara BTS

Sidang lanjutan dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo bakal menghadirkan terdakwa eks Menteri Kemenkominfo Johnny G Plate.
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo akan menghadirkan terdakwa eks Menteri Kemenkominfo Johnny G Plate sebagai saksi.

Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Maqdir mengatakan selainJohnny G Plate, eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga akan dihadirkan dalam persidangan kliennya.

"Saksi-saksi untuk sidang perkara Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, sebagai berikut; Anang Achmad Latief, Johnny G Plate dan Yohan Suryanto," kata Maqdir Ismail saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).

Selain itu, ada juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang merupakan rekan Irwan sekaligus diduga sosok kurir dalam aliran dana korupsi ini. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kasus ini.

"Rencana semula antara pukul 14.00 atau 15.00 [di PN Jakarta Pusat]," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini ada enam orang yang sudah menjadi terdakwa. Mereka adalah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kemudian, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Selain itu, adapula tersangka Muhammad Yusrizki yang berkas perkaranya tengah diproses Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dan Windi Purnama proses persidangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung juga baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, di antaranya Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Terbaru, Walbertus Natalius Wisang selaku tenaga ahli Kominfo langsung ditetapkan tersangka usai menjadi saksi dalam perkara korupsi pembangunan menara pemancar sinyal BTS 4G Kominfo Rabu (20/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper