Bisnis.com, JAKARTA - Saksi sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan mengaku mendapatkan ancaman dari beberapa pihak tidak bertanggung jawab.
"Keluarga saya alami [pengancaman], sering istri saya sendiri di rumah, sering orang tidak dikenal datang ke rumah beberapa kali, terus ada juga teror nonfisik ke rumah," kata Irwan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pada Selasa (26/9/2023).
Dia mengaku berkali-kali telah diteror, sehingga Irwan tidak berani untuk mengungkap hal-hal terkait kasus dugaan korupsi ini. Namun, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Irwan kemudian menegaskan bahwa dirinya harus menerangkan sejujurnya ke penyidik maupun dalam persidangan.
"Sehingga pada akhirnya saya disarankan oleh pengacara untuk berbicara apa adanya, karena pada saat itu begitu mendengar adanya ancaman dakwaan memperkaya diri sampai lebih dari Rp100 miliar, keluarga saya panik dan nangis-nangis saya pun demikian," imbuhnya.
Dia juga mengatakan bahwa eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif kerap kali mendapatkan tekanan terkait proyek BTS yang mangkrak dan sudah beberapa kali menerima uang dari Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
Irwan juga merasa tertekan karena kerap diminta untuk menyerahkan dana dari BTS Kominfo. Namun. awalnya dia tidak berani mengungkapkan nama tersebut di persidangan. Windi Purnama yang juga rekan Irwan menyebut sosok tersebut adalah Nistra.
Baca Juga
"Belakangan di penyidikan yang mulia, jadi saya mendapatkan nomor dari pak Anang saya nomor telepon seseorang namanya Nistra," ujar Windi.
"Nistra tuh siapa?" tanya Hakim.
"Ya itu makanya saya tidak tahu pak. Akhirnya. saya tanya ke pak Irwan, K1 itu apa? Oh katanya komisi 1 [DPR RI]," jawab Windi.
Setelah tanya jawab berlangsung, Irwan kemudian angkat bicara mengenai staf legislator Komisi I DPR ini. Dia juga mengaku bahwa dirinya telah memberikan uang secara dua kali dengan total Rp70 miliar.
"Saya menyerahkan dua kali yang mulia totalnya Rp70 miliar," kata Irwan,