Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah menerima ratusan miliar dari aliran dana dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Awalnya, Hakim Ketua Fahzal mencecar Irwan dengan mempertanyakan siapa saja yang terlibat dalam aliran dana kasus dugaan korupsi tersebut. Irwan mengaku telah menerima uang sebesar Rp37 miliar dari PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
Kemudian, dari PT Aplikasinusa Lintasarta sekitar Rp59 miliar dan dari Direktur PT Waradana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna sebanyak Rp27,5 miliar yang diterima Irwan pada tiga periode waktu.
"Di tahun 2021 Rp3 miliar, tahun 2022 kuartal 1 itu ada Rp20 miliar. Lalu di kuartal II ada Rp4,5 miliar [dari Steven]," kata Irwan dalam persidangan.
Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus tersangka dalam kasus ini yakni, Muhammad Yusrizki juga disebut teleh memberikan Rp60 miliar dan tambahan lainnya dari Jemy Sutjiawan sebesar Rp50 miliar lebih.
Baca Juga
"Saya tidak terlalu ingat persisnya [dari Yuszrizki] tapi kira-kira Rp60 miliar," tutur Irwan.
Mendengar uang yang diterima sebanyak itu kepada Irwan membuat Hakim Fahzal tercengang dalam persidangan tersebut.
"Alangkah banyaknya ya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, penasihat Irwan, Maqdir menyampaikan bahwa Irwan tidak menikmati aliran dana yang didakwakan kepadanya dan hanya membagikan kepada pihak tertentu.
"Bahwa terdakwa Irwan Hermawan dalam perkara yang didakwakan hanyalah sebagai kurir, terdakwa membantu Anang Achmad Latif menyerahkan suap atau gratifikasi [perkara proyek BTS Kominfo]," tutur Maqdir beberapa waktu lalu.