Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang BTS Kominfo, JPU Hadirkan Irwan Cs sebagai Saksi untuk Johnny Plate

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo akan menghadirkan saksi mahkota pada Selasa (26/9/2023).
Sejumlah saksi bersiap memberikan kesaksian atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada sidang lanjutan di PengadilanTipikor, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Sidang lanjutan tersebut mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Sejumlah saksi bersiap memberikan kesaksian atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada sidang lanjutan di PengadilanTipikor, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Sidang lanjutan tersebut mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G BAKTI Kominfo akan menghadirkan saksi mahkota pada Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya, saksi mahkota adalah tersangka dan atau terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa lainnya karena diduga bersama-sama melakukan perbuatan pidana.

Dalam hal ini ada lima saksi mahkota, mereka di antaranya terdakwa Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. 

Selain itu, ada juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang merupakan rekan Irwan sekaligus diduga sosok kurir dalam aliran dana korupsi ini. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kasus ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan saksi istri Anang Achmad Latif, Sakinah Juliani Utami dan kakak Anang Achmad Latif, Tia Mutia Hasna. Selanjutnya, Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga dan Emiliana yang masih belum diketahui atribusinya dalam kasus ini.

Kabar kehadiran kesembilan saksi dibenarkan oleh penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga.

"Iya betul [9 saksi]," katanya saat dikonfirmasi.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sidan akan berlangsung di ruangan sidang Muhammad Hatta Ali dimulai pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. JPU juga mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper