Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, William mengaku telah memberikan uang Rp3 miliar kepada tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Muhammad Yusrizki.
Hal tersebut disampaikan William saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta Pusat Selasa (12/9/2023).
Awalnya, William menyampaikan bahwa pihaknya murni masuk ke dalam proyek pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS Kominfo. Namun, dia juga mengaku telah memberikan uang Rp3 miliar ke Yusrizki.
"Rp3 miliar [ke Yusrizki] Pak," kata William dalam persidangan.
Hanya saja, dia tidak bisa menjelaskan alasan memberi uang Rp3 miliar itu dan hanya menjawabnya untuk partisipasi dalam proyek ke depannya.
"Angka Rp3 miliar ini sebenarnya setelah komunikasi pada 2020, sampai 2021 kurang lebih di [periode] Agustus, September juga beliau sempat menelepon, apakah mengajak berpartisipasi dan beliau menanyakan apakah sekarang lagi sibuk pekerjaan apa? dan saya bilang lagi sibuk pekerjaan bakti ini 4G. Oh iya oke, saya ingin mengajak bapak untuk partisipasi untuk investasi di kemudian hari, karena beliau menjelaskan di sana akan banyak investor asing di energi terbarukan," jelasnya di depan hakim.
Baca Juga
Namun, saat ditanya hubungannya proyek BTS Kominfo dengan Yusrizki, William menjawab tidak tahu. Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri menegaskan kembali bagaimana mungkin uang Rp3 miliar diberikan secara cuma-cuma.
"Kok tidak tahu? Ngapain saudara serahkan tadi, bagaimana Pak? kalau Rp300.000 itu beda kalau Rp3 miliar itu kan sudah bisa itu BMW apa yang dibeli siapa kemarin itu bisa itu kan Pak. Bagaimana terus terang saja," kata Fahzal.
Kemudian, William masih berputar-putar soal kronologi pertemuannya dengan Yusrizki. Dia juga mengaku telah memberikan uang tersebut lewat metode transfer pada akhir tahun 2021.
"Desember tanggal 30 [2021]," tutur William.