Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Peran 3 Tersangka Baru di Kasus BTS 4G Kominfo

Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembangunan menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (11/9/2023) - Dok.Kejagung
Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (11/9/2023) - Dok.Kejagung

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembangunan menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

Ketiga tersangka itu adalah: Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyampaikan peran ketiganya dalam kasus ini.

EH selaku PPK yang diduga memanipulasi kajian seolah-olah proyek ini diberikan perpanjangan.

"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Senin (11/9/2023).

Kemudian, Jemy Sutjiawan diduga telah menyerahkan sejumlah uang terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi ini mulai dari Anang Achmad Latif hingga Galumbang Menak untuk memenangkan proyek pembangunan paket satu hingga lima.

"Adapun, peran dari perbuatan saudara MFM [Feriandi] selaku kepala divisi bersama sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," pungkas Kuntadi.

Adapun, para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 hingga 30 September 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper