Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembangunan menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Ketiga tersangka itu adalah: Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyampaikan peran ketiganya dalam kasus ini.
EH selaku PPK yang diduga memanipulasi kajian seolah-olah proyek ini diberikan perpanjangan.
"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Senin (11/9/2023).
Kemudian, Jemy Sutjiawan diduga telah menyerahkan sejumlah uang terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi ini mulai dari Anang Achmad Latif hingga Galumbang Menak untuk memenangkan proyek pembangunan paket satu hingga lima.
Baca Juga
"Adapun, peran dari perbuatan saudara MFM [Feriandi] selaku kepala divisi bersama sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," pungkas Kuntadi.
Adapun, para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 hingga 30 September 2023.