Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Waradana Yusa Abadi, Steven Setiawan Sutrisna mengaku telah diminta untuk memberikan uang sebesar Rp28 miliar untuk Irwan Hermawan dan Rp500 juta untuk Windi Purnama.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Steven merupakan saksi sidang kali ini, Irwan sebagai erdakwa dan Windi baru menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Hakim menanyakan kepada Steven terkait aliran dana. Steven kemudian menjawab pernah diminta untuk mengirimkan uang Rp28 miliar dan Windi Rp500 juta.
"Jadi bukan ditunaikan, saya bawa secara tunai, tapi untuk pengeluarannya itu saya transfer ke lima perusahaan yang diinfokan oleh hermawan," ujarnya dalam persidangan.
Steven menjelaskan secara singkat awal mula pihaknya terjun dalam proyek ini. Kala itu, dia mendatangi dua terdakwa dalam kasus ini yakni Irwan dan Galumbang untuk mencari pekerjaan dan kebetulan proyek BTS ini cocok dengan latar belakangnya.
"Jadi begini yang mulia, saya datang ke mereka saudara Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, karena kita kan di bisnis saya dari dulu untuk konstruksi segala macem kan memang ada tau proyek pasti akan banyak kebutuhan, jadi saya nanya bisa gak ada pekerjaan? tolong dikenalkan, akhirnya dikenalkan ke paket 4 dan 5," tuturnya.
Baca Juga
Terkait dengan orang yang memintanya untuk menyerahkan uang Rp28 miliar. Steven mengaku hal tersebut diminta oleh Direktur Utama PT IBS Makmur Jauhari. Namun, pernyataan Steven dibantah langsung oleh Makmur.
"Sepengetahuan saya dan seinget saya tidak pernah bicara, bahkan itu angka saya baru tahu setelah ada penyidikan," kata Makmur dalam sidang yang sama.
Sekadar informasi, selain Makmur dan Steven, ada juga tujuh saksi yang dihadirkan yakni Direktur Keuangan IBS Hani Yahya dan Direktur Proyek IBS 2021 Rani Widiyasari Tiflana.
Kemudian, warga negara asing (WNA) asal China, Li Wein Shing atau Mister Steven selaku Dirut Penjualan ZTE Indonesia, Direktur Proyek ZTE untuk Bakti Andi Kurniawan dan Subianto mantan Manajer ZTE Indonesia.
Terakhir, Direktur PT Indo Elektrik Instrumen sebagai supplier dan subkontraktor Suryadi dan Muhammad Faruq Sulaeman yang menjadi pemilik lima perusahaan terkait kasus ini.